Kamis, 03 September 2015

Pedoman Penanganan Hepatitis Disahkan

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 53 tahun 2015 tentang hepatitis telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka memperingati Hari Hepatitis Dunia.

Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah bentuk perhatian Menteri Kesehatan terhadap sejumlah besar orang di Indonesia yang terinfeksi virus hepatitis.

Dari data yang tersedia, 10 persen populasi Indonesia berisiko tertular virus hepatitis. Dan dari data yang diterbitkan oleh WHO, Indonesia menempati urutan kedua di Asia Tenggara dari populasi yang rentan tertular hepatitis oleh firus.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. H. M Subuh mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan dikeluarkan untuk mengatur semua komponen pemerintah, dari pemerintah pusat hingga pemerintah. distrik regional, untuk terus mendeteksi salah satu penyakit yang disebut silent killer.

"Deteksi dini melibatkan semua unit layanan, dari yang terendah ke yang tertinggi, seperti pusat kesehatan dan rumah sakit," kata H Subuh kepada wartawan, Minggu (30 Agustus 2015).

Juga, menurut pria paruh baya ini, gaya hidup sehat sangat penting untuk mencegah orang terkena hepatitis. Karena hepatitis sendiri berkaitan dengan kebersihan.

"Peraturan Menteri Kesehatan ini dibuat untuk meminimalkan penderita hepatitis di Indonesia," katanya. (wh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.